Oleh : Mukhnizar Sabri, S. IP
Adanya keinginan kuat sebagian masyarakat kabupaten Pesisir Selatan untuk memekarkan daerah ini menjadi beberapa kabupaten memang cukup realistik. Wilayahnya yang luas, perkembangan masyarakatnya yang cukup tinggi, dan tipologi wilayah ini yang memanjang dari utara keselatan merupakan alasan yang cukup kuat untuk pemekaran. Dan alasan ini pulalah yang menjadi dasar kuatnya keinginan masyarakat, utamanya di bagian selatan, untuk menjadikan wilayah eks kecamatan Pancung Soal menjadi kabupaten baru. Presidium Pemekaran sudah lama terbentuk, bahkan warga wilayah ini sudah menyiapkan sebuah nama calon kabupaten baru : “Renah Indojati.”
Kuatnya keinginan warga bagian selatan ini, lebih-lebih dalam satu dasa warsa terakhir, dapat dilihat dari maraknya wacana ini di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya terbatas di kalangan elit politik belaka melainkan juga sudah merambah ke kalangan masyarakat bawah sehingga menjadi bahan obrolan lepas di lepau-lepau. Masyarakat percaya bahkan ada yang “haqqul yakin” pemekaran ini akan tembus dalam waktu dekat ini, menjelang tahun 2014. Mungkinkah?
Agar wacana ini tidak simpang siur, melebar liar kemana-mana, lebih-lebih lagi agar tidak hanya sekedar penghibur diri, atau sekedar harapan hampa bagi masyarakat, mari kita tengok beberapa realita yang ada saat ini. Ini perlu dilakukan agar tidak hanya menjadi impian kosong atau bahkan ilusi belaka. Mari kita coba “mangaji di ateh kitab,” dengan melihat berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, pemekaran daerah itu sendiri ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pembentukan daerah, termasuk pemekaran ditetapkan dengan undang-undang (pasal 4 ayat 1). Dalam undang-undang ini, juga diatur tentang syarat-syarat pembentukan daerah yang meliputi syarat administratif, teknis dan fisik wilayah. Lebih lanjut tata cara pembentukan wilayah diatur secara rinci dalam PP No. 78 tahun 2007, sebagai pengganti PP No. 129 tahun 2000, tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Dibandingkan dengan PP No. 129 tahun 2000, tampaknya persyaratan pembentukan daerah menurut PP No. 78 tahun 2007, baik pemekaran maupun penggabungan daerah, diatur lebih ketat. Misalnya, dalam PP 129 tahun 2000 pembentukan/pemekaran kabupaten paling sedikit 4 kecamatan dan batas minimal penyelenggaraan pemerintahan 5 tahun, sedangkan menurut PP. No. 78 tahun 2007 pembentukan kabupaten paling sedikit 5 kecamatan dan minimal masa penyelenggaraan pemerintahan 7 tahun.
Menurut PP No. 78 tahun 2007, Pembentukan daerah (pemekaran atau penggabungan daerah) dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan fisik wilayah sbb :
a. Syarat administrasi meliputi :
1. Keputusan DPRD Kab/Kota induk tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/kota;
2. Keputusan Bupati/Walikota tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota;
3. Keputusan DPRD Propinsi tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota;
4. Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota; dan
5. Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. (Pasal 4 ayat 2 point 2)
b. Syarat teknis mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan dan kemanan serta faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.(Pasal 6 ayat 1)
c. Syarat fisik terdiri dari : Paling sedikit 5 kecamatan untuk kabupaten dan 4 kecamatan untuk Kota, calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan.(Pasal 7)
Selain dari syarat-syarat yang ditentukan seperti di atas juga ada prosedur dan tata cara yang harus ditempuh dalam proses pembentukan daerah kabupaten/kota. Mencermati PP No. 78 tahun 2007, BAB III pasal 16, tata cara pembentukan (pemekaran atau penggabungan) daerah memiliki prosedur yang cukup panjang. Mulai dari pengajuan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan Badan Perwakilan Desa/BPD (Keputusan Bamus Nagari di Sumatera Barat), Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan (Nagari) sebagai bahan untuk meminta persetujuan Bupati dan DPRD yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati dan Keputusan DPRD. Kemudian dilanjutkan ke Provinsi (Gubernur dan DPRD Propinsi). Lebih lanjut diteruskan ke tingkat Menteri, kemudian meminta Persetujuan Presiden untuk diajukan sebagai Rancangan Undang-undang hingga kemmudian dibahas DPR bersama pemerintah untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Begitulah proses dan prosedur panjang yang harus ditempuh dalam memperjuangkan suatu daerah menjadi kabupaten baru. Tidak saja butuh waktu yang panjang melainkan juga butuh biaya yang tinggi serta energi yang ekstrakuat. Persyaratan politik tidak bisa datang dengan sendirinya, perlu perjuangan melalui pressure(tekanan) dan lobbi politik.
Dari uraian di atas, mari kita coba melihat realita eks Pancung Soal saat ini, dengan mengukur sejauh mana perjalanan proses pembentukan kabupaten “Renah Indojati” ini dengan indikator pencapaian pemenuhan syarat dan prosedur seperti yang diuraikan di atas.
Dari sisi persyaratan teknis barangkali tidak ada persolan serius. Namun dari sisi syarat administasi belum ada kejelasan sejauh mana perjuangan masyarakat yang diwakili Presidium Pemekaran kabupaten Pesisir Selatan. Persyaratan ini tentu membutuhkan perjuangan keras masyarakat dan kemauan politik (political will) pemerintah kabupaten (Bupati dan DPRD Kab. Pesisir Selatan).
Untuk persyaratan wilayah masih ada persoalan mendasar yang belum tuntas. Persayaratan 5 kecamatan, bila hanya menghandalkan wilayah eks Pancung soal jelas belum terpenuhi karena baru ada 3 kecamatan (Pancung Soal, Basa Ampek Balai, dan Lunang Silaut). Proses untuk menjadi 5 kecamatan jelas akan menempuh jalan dan waktu yang relatif cukup panjang. Pemekaran Nagari menjadi minimal 20 nagari untuk masing-masing kecamatan saja masih mendapatkan kendala yang cukup berat. Belum lagi jika harus memenuhi jangka watu minimal penyelenggraan pemerintahan minimal 7 tahun. Bayangkan jika langgkah ini yang harus ditempuh, paling tidak kita harus bersabar 10 hingga 15 tahun lagi.
Bagai mana dengan “merger” (gabung) dengan kecamatan di luar eks Pancung Soal? Inilah masalahnya. Masih terdapat pro-kontra yang cukup tajam di kalangan tokoh masyarakat. Meminjam istilah salah satu tokoh masyarakat eks Pancung Soal, Dt. Bustami Malin Palto (Alm), terdapat kelompok “Hamas” (kelompok “panatik” eks Pancung Soal) dan kelompok “Fattah” (yang akomodatif/kooperatif terhadap kecamatan di luar eks Pancung Soal). Perlu adanya upaya mencarikan titik temu dua paradigma yang bertolak belakang ini.
Jadi masih ada persoalan yang cukup serius yang harus “dibereskan” oleh tokoh masyarakat dalam proses menuju pemekaran kabupaten ini. Mungkinkah kabupaten impian “Renah Indojati” akan jadi kenyataan dalam waktu dekat (2014)? Entahlah! Wallahu a’lam bisshawab.
teruslah berusaha dan kembangkan segala kemampuan untuk memekarkan kabupaten "RANAH INDOJATI" kami selalu akan mendukung.
BalasHapusTentu,.... ini sebuah keharusan
Hapus